Joni Sinatra Ginting Desak Pemkot Samarinda Sediakan Solusi Alternatif Pasca-Larangan Pertamini

Joni Sinatra Ginting, Anggota komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Sejak pengumuman pelarangan penjualan BBM eceran dan operasi mesin Pertamini di Samarinda pada akhir April, terdapat ketidakpuasan yang diungkapkan oleh Joni Sinatra Ginting, anggota Komisi I DPRD Samarinda. Menurut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda No. 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, semua aktivitas terkait dianggap ilegal tanpa izin yang sah.

Joni mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap kurang menyeluruh dalam mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya. “Penerbitan SK ini terlihat hanya mengedepankan larangan tanpa menyertakan alternatif solutif bagi masyarakat,” kata Joni saat ditemui di kantornya.

Politikus dari Partai Demokrat ini menekankan bahwa Pemkot Samarinda bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) harus lebih proaktif dalam menyusun regulasi yang tidak hanya melarang tetapi juga mendukung masyarakat untuk tetap memiliki penghasilan. “Larangan tanpa solusi yang jelas hanya akan mempersulit kehidupan penjual BBM eceran yang banyak menggantungkan hidup dari usaha ini,” imbuhnya.

Joni berharap Pemkot Samarinda dapat merespon situasi ini dengan menawarkan solusi yang konkret. “Keamanan masyarakat penting, tetapi pemerintah juga harus memberikan jalan keluar yang membantu mereka yang terdampak oleh SK ini,” tegas Joni.

Pemkot Samarinda diharapkan untuk tidak hanya fokus pada penerapan aturan tetapi juga pada penciptaan kebijakan yang mendukung transisi ekonomi para pedagang BBM eceran ke alternatif usaha lain yang legal dan berkelanjutan. (Lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version