Nasional

Jokowi Teken PP, Warga Dilarang Jual Rokok per Batang

Ilustrasi rokok batang (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo telah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperketat regulasi terhadap penggunaan tembakau di Indonesia.

Dalam peraturan baru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dijelaskan pula penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

Baca  Ekonomi Daerah Lesu Kepala BKKBN Imbau Keluarga Pangkas Belanja Rokok

Selain itu, peraturan ini juga mengatur larangan penggunaan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial untuk menjual rokok. Situs web dan aplikasi hanya dapat digunakan untuk tujuan tersebut jika ada mekanisme verifikasi umur yang ketat.

Dalam upaya memperkuat peringatan terhadap bahaya merokok, pemerintah menetapkan bahwa setiap kemasan produk tembakau harus mencantumkan peringatan kesehatan yang efektif.

“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” tertera dalam pasal 436 PP tersebut.

Baca  Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Terbesar Rp29 Juta

Menanggapi pengesahan peraturan ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan ini adalah bagian dari transformasi kesehatan yang bertujuan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang lebih tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan dengan diberlakukannya PP ini, ada 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, termasuk peraturan lama tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Kesehatan Kerja.

Baca  Bandara IKN Siap Operasi, Pesawat Kepresidenan Bakal Mendarat September 2024

Peraturan baru yang terdiri dari 1172 pasal ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari yang sama. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker