Nasional

Jokowi Teken Perpres, Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari 2025

Presiden Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Melalui peraturan baru ini, pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota yang terpilih dalam pemilihan serentak 2024 dijadwalkan pada Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (17/8/2024), Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca  MK Longgarkan Aturan Pilkada, Parpol Diperbolehkan Mengajukan Calon Tanpa Kursi di DPRD

Dalam Perpres terbaru ini, tertuang pada pasal 22A poin 1 yang menyebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

Lebih lanjut, pasal 22A poin 2 dari Perpres tersebut juga menetapkan tanggal pelantikan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Menurut aturan baru ini, mereka akan dilantik secara serentak pada 10 Februari 2025. (ndi)

Baca  Buka Pintu Koalisi, PKS Siap Gandeng PDIP di Pilkada 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker