Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Undang-undang baru yang ditandatangani pada tanggal 25 April 2024 ini memuat berbagai ketentuan penting, termasuk status Jakarta yang akan tetap berperan sebagai ibu kota negara hingga dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.
Dokumen resmi UU DKJ ini sudah dapat diakses dan diunduh oleh publik melalui situs jdih.setneg.go.id. Menurut pasal 63 UU tersebut, “Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.”
UU DKJ juga menegaskan peran baru Jakarta sebagai daerah otonom yang setingkat dengan provinsi lain di Indonesia. Selain itu, DKJ diarahkan untuk menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global yang dinamis.
Pemimpin Jakarta akan tetap dijabat oleh seorang gubernur bersama wakilnya, yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Gubernur dan wakil gubernur memiliki masa jabatan lima tahun dan berkesempatan untuk dipilih kembali dalam satu periode berikutnya.
“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” demikian bunyi pasal 10 ayat (1) dari UU DKJ. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.