Nasional

Jokowi Resmi Tunjuk Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jadi Ketua Satgas Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, langkah besar pemerintah dalam menjawab persoalan judi online yang marak di Indonesia.

Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang menyatakan pembentukan satgas dilakukan melalui keputusan presiden dan akan segera diumumkan secara resmi.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai nakhoda dari satgas ini.

“Saya baru saja menandatangani keppres tersebut, dengan Menko Polhukam sebagai ketua, dan Menko PMK sebagai wakilnya,” ungkap Budi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (13/6/2024).

Baca  Menko PMK Muhadjir Akan Seleksi Ketat Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian di bidang Pencegahan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian di bidang Penegakan Hukum. Budi mengemukakan bahwa langkah ini merupakan bukti perhatian serius pemerintah terhadap praktik ilegal yang telah memakan banyak korban.

Satgas ini juga berencana untuk mengungkap potensi kaitan antara judi online dan pinjaman online ilegal, mengacu pada temuan dari PPATK.

“Perjudian online dan pinjol ilegal itu ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Kita akan memastikan bahwa pemberantasan kedua hal ini dilakukan secara komprehensif,” jelas Budi.

Baca  Puan Maharani Desak Pemerintah Segera Berikan Pendampingan untuk Korban Judi Online

Struktur Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga mencakup 26 anggota di Bidang Pencegahan yang terdiri dari berbagai pejabat dari lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, dan TNI-Polri.

Menurut Pasal 13, masa kerja Satgas berlaku sejak Keppres ditetapkan hingga 31 Desember 2024. Sedangkan Pasal 14 menyatakan bahwa biaya operasional Satgas akan ditanggung oleh APBN dari kementerian/lembaga terkait dan sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan.

Baca  Polisi Geber Operasi, 1.158 Pelaku Judi Online Diciduk sejak Januari 2024

Presiden Jokowi, dalam pernyataan virtual dari Jakarta, Rabu (12/6/2024), menegaskan komitmen pemerintah dalam menutup jutaan situs judi online yang meresahkan.

“Hingga kini, sebanyak 2,1 juta situs judi online telah kami tutup, dan pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online,” tegas Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker