Nasional

Jokowi Resmi Larang TikTok Shop Berjualan, Hanya Diperbolehkan Promosi

Keterangan pers Menkominfo Budi Arie, Mendag Zulkifli Hasan, menkop UKM Teten Masduki usai Rapin Kebijakan Pengaturan Perniagaan Elektronik, Senin (25/09/2023), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (Foto: Dok Setkab)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang aktivitas transaksi jual-beli melalui platform media sosial yang populer seperti TikTok Shop dan sejenisnya.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (25/09/2023).

Pemerintah Indonesia akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” ucap Mendag Zulhas.

Baca  Inovasi Masyarakat Kembang Janggut, Ubah Limbah Pisang Jadi Dodol dan Keripik

Zulkifli, menegaskan bahwa revisi Permendag baru ini akan mengatur sejumlah ketentuan penting terkait perniagaan elektronik. Salah satu poin penting adalah bahwa pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial untuk memfasilitasi kegiatan promosi, bukan transaksi jual-beli.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV,” jelas Mendag Zulhas.

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan bahwa pemerintah juga akan melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat yang sering terjadi di platform tersebut.

Baca  Daftar 8 Parpol yang Lolos ke Parlemen, PDIP Cetak Hattrick

“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujar Mendag.

Terhadap penjualan barang impor, revisi Permendag juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan, dikenal dengan positive list. Produk impor yang diperdagangkan juga akan tunduk pada aturan yang sama dengan perdagangan konvensional di dalam negeri.

Mendag juga menambahkan bahwa pemerintah akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital dengan nilai di atas 100 Dolar AS.

Baca  Rilis Survei Integritas Nasional, KPK: Skor Indonesia Turun jadi 70,97

Hal ini bertujuan untuk mengontrol arus barang impor dan mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih teratur dan adil bagi semua pihak terkait.

“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tutup Mendag. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button