Nasional

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu, Terbesar Rp29 Juta

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Menjelang Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kenaikan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang ditandatangani oleh Presiden pada 12 Februari 2024, tepat dua hari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 dikutip di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (14/2/2024).

Baca  Jokowi Beri Target Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2023: Syukur Bisa Juara

Kebijakan baru ini menggantikan Perpres Nomor 122 tahun 2017 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama dengan penandatanganannya.

Peraturan menyebut komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu yang adil dan transparan.

Menurut Perpres tersebut, tunjangan kinerja bagi pegawai Bawaslu akan diberikan setiap bulan dan besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan berdasarkan capaian kinerja pegawai, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mendorong pegawai Bawaslu untuk bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan pemilu.

Baca  Prabowo Subianto Bakal Terima Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 dari Jokowi

Detail besaran tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang baru adalah sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Baca  Presiden Jokowi: Potensi Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp11.250 Triliun di 2030

(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button