Jokowi Hormati Putusan MK dan DPR Terkait Ambang Batas Pilkada 2024

Jokowi Hormati Putusan MK dan DPR Terkait Ambang Batas Pilkada 2024 (Foto: Setkab)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo menegaskan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan DPR terkait perubahan ambang batas pencalonan dan syarat usia dalam Pilkada 2024. Kedua lembaga tersebut telah menyelesaikan pembahasan yang merupakan bagian dari proses konstitusional yang dianggap wajar.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024), Jokowi mengatakan menghormati semua lembaga.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi.

Proses hukum ini berawal ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang merupakan peserta Pemilu berhak mengajukan calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Sidang yang menghasilkan keputusan ini digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangan hakim, dijelaskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinilai inkonstitusional.

Di sisi lain, Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR RI juga telah membahas revisi UU Pilkada yang mencakup keputusan MK tersebut.

Panja Baleg menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru hanya akan berlaku bagi partai non-parlemen.

Untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD, mereka tetap mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah di pemilihan umum sebelumnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version