Nasional

Jika Terpilih Jadi Wapres, Mahfud MD Janji Kembalikan UU KPK Yang Lama

Calon Wakil Presiden nomor urut 3,Mahfud MD (Foto:Instagram/mohmahfudmd)

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyampaikan niatnya untuk mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengembalikan kejayaan dan marwah lembaga antirasuah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024).

“Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting,” ujar Mahfud seperti dikutip Antara pada Minggu (14/1/2024).

Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud Md juga merespons keprihatinan Profesor Armin Asryad dari Universitas Hasanuddin terkait meredupnya eksistensi KPK setelah revisi Undang-undang KPK disahkan oleh DPR RI.

Baca  Farhan: Kami Perjuangkan Agar Pasal-Pasal yang Mengganggu Kebebasan Pers Tidak Masuk

“Orang bertanya kepada saya, anda kan berada di situ kok bisa lahir Undang-undang KPK yang melemahkan KPK. Lah, Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi Menteri, jadi tidak bisa ini (ditahan) sudah disahkan,” tutur Mahfud.

Mahfud Md menanggapi pertanyaan tersebut dengan mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, ia menjelaskan bahwa DPR RI menolak opsi tersebut. Menurutnya, mencoba menggunakan Perppu untuk mengembalikan KPK ke regulasi sebelumnya akan dihadang penolakan dari DPR RI.

“Karena, Perppu itu disetujui DPR itu di masa sidang. Kalau DPR menolak Perppu itu, padahal KPK sudah siap bekerja dengan Undang-undang lalu dibatalkan Perppu, ini bisa kacau perjalanan antara keluarnya Undang-undang dan keluarnya Perppu, maka bisa tidak sah semua tindakan hukum yang dilakukan KPK, harus dilepas semua orang dipenjara itu (koruptor),” jelas Mahfud.

Baca  Peringatan Dini BMKG: Potensi Cuaca Ekstrim Terjadi di Sulsel pada 12-16 Februari 2023

Dalam pandangannya, jika masyarakat memberikan amanah kepada dirinya dan Ganjar Pranowo untuk memimpin bangsa, mereka berkomitmen untuk mengembalikan aturan lama yang sebelumnya diterapkan oleh KPK. Hal ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Mahfud Md yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyoroti urgensi pemulihan aturan lama sebagai langkah kritis untuk membangkitkan semangat dan kredibilitas KPK dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum terkait pemberantasan korupsi.

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia pernah merilis data terkait tren kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan penurunan yang signifikan. Menurut hasil survei, kepercayaan masyarakat terhadap KPK belum pulih sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Indikator Politik mencatat bahwa kepercayaan publik terhadap KPK pernah mencapai puncaknya di atas tingkat kepercayaan terhadap presiden pada periode tahun 2014-2015 sampai dengan 2018. Namun, setelah revisi Undang-Undang KPK, kepercayaan publik mengalami penurunan yang cukup drastis dan belum berhasil pulih kembali sejak tahun 2020.

Baca  Wapres Imbau Capres-Cawapres Buat Pakta Integritas Anti Narasi Konflik

Survei yang dilaksanakan pada 20-24 Juni 2023 ini melibatkan 1.220 responden dan menggunakan metode wawancara tatap muka oleh pewawancara yang terlatih. Hasil survei tersebut mencerminkan pandangan masyarakat terhadap KPK, yang mengalami penurunan signifikan dalam tingkat kepercayaan.

Dalam rilisnya, Indikator Politik menyoroti penurunan drastis kepercayaan publik terhadap KPK pada tahun 2020, yang hanya mencapai 73,5 persen.

Hal ini menjadi sorotan mengingat bahwa sebelumnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK selalu berada di atas 80 persen pada tahun-tahun sebelum 2019. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button