Jembatan Riko Dibidik Mulai Dibangun 2028

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mempercepat persiapan pembangunan Jembatan Riko. Salah satu tahap yang kini dikebut ialah review Detailed Engineering Design (DED) serta penyelesaian dokumen pendukung sebagai syarat mengajukan pendanaan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan desain teknis Jembatan Riko sebenarnya telah tersedia sejak beberapa tahun lalu. Namun, dokumen tersebut perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terbaru sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
“DED-nya sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Yang kami kerjakan sekarang adalah review desainnya. Selain itu, kami juga harus melengkapi dokumen lingkungan sebagai persyaratan untuk mengusulkan bantuan ke Kementerian PU,” ujarnya belum lama ini.
Review desain mulai dianggarkan melalui APBD Perubahan 2026. Setelah seluruh dokumen rampung, Pemprov Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan membawa usulan pembangunan Jembatan Riko ke Kementerian PU.
Firnanda menjelaskan, usulan tersebut nantinya akan melalui proses asistensi bersama Kementerian PU sebelum diputuskan memperoleh dukungan pendanaan dari APBN. Menurutnya, kemampuan fiskal daerah belum memungkinkan untuk membiayai proyek bernilai besar tersebut secara mandiri.
“Setelah review desain selesai, nanti ada proses asistensi dengan Kementerian PU. Baru kemudian kami bersama Pak Bupati mengusulkan pembangunan ini, karena kemampuan keuangan daerah belum mendukung untuk membiayainya sendiri,” katanya.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pembangunan fisik Jembatan Riko diproyeksikan mulai dikerjakan pada 2028. Kendati demikian, peluang memulai proyek lebih cepat pada 2027 masih terbuka apabila proses pengajuan ke pemerintah pusat berlangsung lancar.
“Kalau komunikasi dengan pemerintah pusat berjalan baik dan usulannya disetujui, syukur kalau bisa mulai 2027. Tapi perkiraan saya yang paling realistis adalah 2028,” ucapnya.
Selain menyiapkan dokumen teknis, Pemprov Kaltim juga tengah menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembebasan lahan yang terdampak pembangunan jembatan.
Firnanda memastikan masyarakat yang lahannya masuk dalam area proyek akan memperoleh ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini pemerintah masih merampungkan seluruh dokumen agar proses pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kalau memang ada lahan masyarakat yang terkena pembangunan, tentu akan diberikan ganti rugi. Saat ini kami masih menyiapkan seluruh dokumen perencanaannya,” pungkas Firnanda. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



