Nasional

Jelang Ramadan, MUI Minta Umat Islam Tak Pakai Produk Terafiliasi Israel

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas (Foto: Dok MUI)

Editorialkaltim.com – Menjelang bulan suci Ramadan, seruan boikot terhadap produk kurma dari Israel mencuat ke permukaan. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengambil sikap tegas dengan menyatakan bahwa seluruh produk yang berasal dari Israel, tidak hanya kurma, dianggap haram untuk dibeli oleh umat Muslim.

Dalam pernyataannya yang dilansir dari Detik pada Sabtu (9/3/2024), Anwar Abbas menegaskan, “Tidak hanya kurma, semua barang-barang yang dijual atau yang diproduksi dari Israel atau perusahaan yang mendukung Israel, itu haram hukumnya bagi kita untuk membeli.”

Baca  Ijtima Ulama: Youtuber hingga Selebgram Wajib Bayar Zakat

Penyebab dari seruan boikot ini, menurut Anwar Abbas, adalah tindakan Israel yang dinilai tidak menghormati nilai kemanusiaan dan keadilan, terutama dalam konfliknya dengan Palestina.

“Karena apa? Karena apa yang dilakukan oleh Israel itu adalah perbuatan yang tidak menjunjung tinggi nilai perikemanusiaan dan perikeadilan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anwar Abbas menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak mendukung Israel dalam bentuk apapun, termasuk melalui pembelian produk-produknya.

“Jadi misalnya kita membeli produk Israel, berarti kita membeli produk-produk orang yang berperilaku biadab. Jadi kalau beli orang yang biadab, berarti kita sama saja artinya mendukung tindakan biadab yang dilakukan oleh Israel,” ucapnya.

Baca  MUI Tolak Usul BNPT Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah, Cholil Nafis: Tidak Sesuai UUD 45

Jauh sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel merupakan kewajiban hukum. Sebaliknya, dukungan terhadap Israel dan produk yang mendukungnya dianggap haram.

Hal tersebut disampaikan Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam Sholeh.

Baca  KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM

Niam Sholeh menyerukan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk terkait Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menegaskan bahwa dukungan dapat dilakukan melalui distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib,” tegas Niam Sholeh. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker