
Editorialkaltim.com – Menjelang keberangkatan jemaah haji tahun 2026, persiapan layanan kesehatan mulai dimatangkan di Kalimantan Timur (Kaltim). Dinas Kesehatan Kaltim memastikan kesiapan vaksinasi serta tenaga kesehatan bagi calon jemaah haji.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, proses vaksinasi calon jemaah haji telah dipersiapkan melalui fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya puskesmas di masing-masing daerah. Vaksinasi tersebut mencakup vaksin COVID-19 dan vaksin meningitis yang menjadi persyaratan utama keberangkatan haji.
Ia berharap pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Seluruh calon jemaah haji, kata dia, akan menjalani pemeriksaan kesehatan serta vaksinasi di puskesmas terdekat sesuai domisili masing-masing.
“Untuk melayani para calon haji, vaksinasi ini dilakukan oleh puskesmas masing-masing. Vaksin yang diwajibkan terutama adalah vaksin meningitis,” ujar Jaya Mualimin, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Haji dan Umrah melalui perwakilan di daerah. Ketersediaan vaksin juga disesuaikan dengan jumlah calon jemaah haji serta pasokan vaksin yang tersedia.
“Semua puskesmas di wilayah kabupaten dan kota tempat calon jemaah haji berada akan dipersiapkan. Di Kota Samarinda ada 26 puskesmas, begitu juga di Balikpapan yang memiliki 26 puskesmas, semuanya kita siapkan,” tambahnya.
Selain vaksinasi, Dinkes Kaltim juga menyiapkan tenaga kesehatan haji daerah. Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan Tenaga Kesehatan Haji Daerah (TKHD) telah melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan. Untuk Kaltim, sebanyak 11 orang TKHD telah menjalani wawancara, sementara jumlah TKHI mencapai 21 orang.
Ia berharap seluruh rangkaian persiapan kesehatan haji tahun ini dapat berjalan dengan optimal. Menurutnya, aspek kesehatan menjadi faktor krusial dalam menentukan kelayakan seseorang untuk menunaikan ibadah haji.
“Kesehatan adalah syarat mutlak dalam istithoah. Mampu melaksanakan haji itu salah satunya adalah sehat. Kalau kesehatannya tidak memungkinkan, misalnya menderita penyakit yang tidak bisa diobati, maka tidak memenuhi syarat istithoah dan tidak diperbolehkan untuk melunasi,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



