Nasional

Jam Kerja ASN Hanya Sampai Pukul 3 Sore Selama Ramadan 2024

Ilustrasi ASN (Foto: Dok BKPSDMD Babel)

Editorialkaltim.com – Menyambut bulan suci Ramadan 1445 H, pemerintah telah mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.

Penyesuaian ini diresmikan melalui Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, pada Minggu (10/3/2024).

Baca  Kemenag Akan Lakukan Rukyatulhilal Awal Ramadan di 134 Titik se-Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, jam kerja ASN selama bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 60 menit pada hari Jumat, dan 30 menit pada hari lainnya. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Instansi yang memiliki ketentuan kerja selain dari 5 hari kerja dalam seminggu diminta untuk menyesuaikan ketentuan ini paling lambat 1 tahun sejak Perpres ini diberlakukan.

Baca  Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Menteri Azwar Anas.

Perpres ini juga memuat ketentuan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah berdasarkan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, pegawai ASN di lingkungan kementerian pertahanan yang bertugas di TNI, anggota POLRI, pegawai ASN di lingkungan POLRI, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengaturan kerja bagi mereka ditetapkan masing-masing oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri.

Baca  Kenaikan Harga Beras di Samarinda, Kamaruddin Minta Solusi Jangka Panjang

“Prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, akan mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat mereka ditugaskan,” beber Menteri Azwar Anas. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button