Samarinda

Jalan Mas Temenggung Ditutup, Joni: Pelaku Usaha Dikebiri

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.(qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Penutupan Jalan Mas Temenggung di Samarinda menimbulkan polemik yang mendalam, terutama di kalangan pedagang dan warga setempat. Anggota Komisi 1 DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, menyuarakan kekhawatiran serius terhadap kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini tidak hanya kurang berdasar tapi juga berpotensi merugikan banyak pihak, khususnya para pelaku usaha yang berada di area tersebut.

Joni mengkritik keras keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi bagi para pemilik usaha.

“Penutupan jalan ini bagaikan mengkebiri pelaku usaha secara perlahan. Mereka yang memiliki toko di sana terancam kehilangan penghasilan,” tegas Ginting.

Baca  Daftar Lengkap Parpol Pemenang di Tiap Kabupaten/Kota Se-Kaltim di Pileg 2024, Gerindra Mendominasi

Beliau menegaskan, langkah ini bukan hanya menghambat akses, tapi juga dapat memicu ketidakstabilan sosial di kalangan warga.

Selain itu, Joni juga menyoroti aspek Hak Asasi Manusia dalam kebijakan ini. “Penutupan jalan tanpa dasar yang kuat merupakan pelanggaran terhadap hak warga untuk mencari nafkah. Pemerintah harus mempertimbangkan kompensasi bagi mereka yang terdampak,” ujar Ginting.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus memikirkan solusi yang lebih adil, seperti kompensasi atau relokasi usaha.

Baca  Penggunaan HP di Sekolah Jadi Sorotan, Dewan Minta Disdik Laukan Pengawasan

Joni menjelaskan, Desember lalu, telah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Rapat DPRD, yang melibatkan Pemkot, Dishub, Satpol PP, dan pemilik toko. Hasilnya, Pemkot diharuskan membayar kompensasi sebesar 600 juta rupiah kepada pemilik toko. Namun, jika tidak disetujui, pemilik toko meminta untuk melakukan tukar guling dengan ruko di pasar pagi, termasuk hak untuk memilih lokasi dan mendapatkan sertifikat hak guna bangunan.

Ginting menegaskan pentingnya mempertahankan aturan dan hak milik. “Sertifikat Hak Milik memiliki kekuatan hukum yang tinggi, jadi jangan ganggu mereka selagi mereka memiliki hak,” kata Ginting.

Baca  Pelayanan Membaik, Suratman Rasakan Manfaat Program JKN

Dia juga menyatakan, sebagai bagian dari Komisi 1, tugasnya adalah untuk mempertahankan aturan dan melakukan pengawasan.

“Kami, yang dipilih oleh masyarakat, tidak bisa diam saja saat masyarakat sedang ditekan seperti ini,” tutup Ginting. (nfa/adv dprd samarinda)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker