gratispoll
KaltimKutim

Jalan Kutim Rusak, DPRD Kaltim Dukung Gubernur Intervensi Perusahaan Tambang

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agusriansyah Ridwan (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agusriansyah Ridwan mendukung upaya Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang memberi intervensi kepada perusahaan tambang terkait rusaknya jalan Sangatta–Bengalon. Ia menilai langkah Gubernur secara tidak langsung memberikan tekanan bagi sejumlah perusahaan, khususnya PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan jalan tersebut sebagai jalur mobilitas aktivitas tambang.

“Ya, saya rasa kita dukung itu, kita apresiasi langkah-langkah intervensi pemerintah terhadap korporat yang ada, yang memang belum terlalu memberikan kontribusi besar terhadap infrastruktur di mana areal itu adalah wilayah ring satu yang mereka lewati,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Baca  Upaya Strategis DPRD Kaltim Atasi Persoalan Banjir

Sebelumnya, Gubernur Kaltim melakukan kunjungan kerja di wilayah utara, Kutai Timur (Kutim). Saat itu, Gubernur menghentikan laju mobil dinasnya di kawasan Crossing 4, Sabtu (6/9/2025). Melihat kondisi jalan yang nyaris terputus membuat Gubernur memberi peringatan terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan tersebut.

Lebih lanjut, Agusriansyah mengatakan kondisi jalan yang saat ini rusak harus didiskusikan secara mendalam. Keterlibatan sejumlah pihak terkait menjadi hal penting untuk penanganan persoalan tersebut. Ia mendorong kebijakan segera diambil menyikapi masalah yang ada saat ini.

Baca  BK DPRD Kaltim Siap Tegur Anggota yang 6 Kali Mangkir Rapat

“Memang itu harus segera didiskusikan apakah ada pengalihan atau memang kita pertahankan infrastruktur jalan existing yang sudah ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan persoalan krusial yaitu terkait kesepakatan kedua belah pihak apakah jalan dipertahankan atau dialihkan. Apabila telah ada hasil kesepakatan, pihak KPC sudah seharusnya segera melaksanakan pembangunan jalan.

KPC sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas di jalur tersebut memiliki tanggung jawab terhadap kondisi jalan. Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), mereka wajib memperhatikan infrastruktur jalan. Ia berharap hal tersebut dapat dikawal pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Kaltim. Sebab selama ini, tanggung jawab perusahaan terhadap infrastruktur jalan kurang mendapat perhatian pemerintah.

Baca  DPRD Kaltim Setuju Perubahan Kamus Usulan Pokir RKPD 2025

“Harusnya dibuktikan, jangan sampai itu nanti menjadi ucapan yang akhirnya tidak menjadi sesuatu yang memiliki substansi karena realitanya pemerintah tidak mampu juga memberikan sanksi,” ungkapnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button