Nasional

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Rp 809 M ke Nadiem di Kasus Chromebook

mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Kejaksaan RI)

Editorialkaltim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dugaan aliran dana ratusan miliar rupiah kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima dana sebesar Rp 809 miliar dari program digitalisasi pendidikan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,5 triliun.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menyebut aliran dana itu terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada periode 2019–2022.

Baca  KPK Sebut Koruptor Makin Diuber, Aksinya Justru Makin Liar dan Canggih

“Perbuatan tersebut memperkaya pihak lain, yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata Roy saat membacakan surat dakwaan dikutip dari CNN Indonesia.

Sri Wahyuningsih merupakan salah satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam persidangan. Saat perkara itu terjadi, ia menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun anggaran 2020–2021.

Jaksa menyebut tindak pidana korupsi itu dilakukan secara bersama-sama oleh Sri dengan sejumlah pihak lain, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini masih buron.

Baca  Pecahkan Rekor Asia, Saptoyogo Raih Tiket Paralimpiade Paris 2024

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tidak dilakukan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Prosesnya disebut tidak didahului evaluasi harga dan survei kebutuhan yang memadai.

Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Laptop tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur pendidikan di daerah.

Baca  Kasus Dugaan Korupsi Penajam Suit Segera Masuk Meja Hijau, Pelaku Sempat Beralasan Sakit

Jaksa juga menilai para terdakwa mengarahkan kajian kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi ke penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Dalam sidang tersebut, Nadiem Makarim tidak hadir. Jaksa menyampaikan Nadiem masih menjalani pembantaran karena sedang dalam masa pemulihan pascaoperasi.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button