Jaksa Agung Minta Proses Hukum Caleg hingga Capres Ditunda

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok Kejagung RI)

Editorialkaltim.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil tindakan proaktif dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024 dengan meminta bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen untuk menunda proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (Caleg), serta calon kepala daerah.

Penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi tersebarnya “Black Campaign” yang dapat mengganggu integritas proses demokrasi.

“Mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” ujar Jaksa Agung melalui keterangan resminya.

Jaksa Agung Burhanuddin juga menyoroti pentingnya peran intelijen Kejaksaan dalam pemilu serentak yang akan diadakan pada tahun 2024. Ia menekankan perlunya pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam rangka mendeteksi serta mencegah dini segala bentuk potensi kerawanan.

Dalam upaya menciptakan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip dan ketentuan hukum, Jaksa Agung menekankan langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh jajaran intelijen. Koordinasi dengan stakeholder terkait pelaksanaan pemilu juga menjadi fokus utama untuk memastikan kelancaran proses.

Di bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung menegaskan perlunya identifikasi dan inventarisasi tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan umum.

Hal ini mencakup tindak pidana yang mungkin terjadi sebelum, selama, dan setelah pemilu. Dalam mengatasi disparitas dalam penanganan perkara, petunjuk teknis juga sedang disusun guna memastikan penegakan hukum yang adil.

Jaksa Agung Burhanuddin juga mengingatkan Kejaksaan tentang perannya sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kejaksaan diharapkan aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam menangani laporan pengaduan terkait tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian, ” terangnya.

Dalam menghadapi pemilu, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan harus menjaga netralitas personel sesuai dengan Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa polarisasi dan penyebaran hoaks serta fitnah dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, mitigasi yang efektif diperlukan untuk mencegah potensi konflik horizontal. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version