Jaga Kearifan Lokal, 10 Kelompok MHA Kutim Bakal Dapat Perlindungan Negara

Pemkab dan Pemprov Kutim saat melakukan kunjungan kerja. (Istimewa)

EditorialKaltim.com – Sebanyak 10 kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur akan segera mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Negara. Keputusan tersebut muncul setelah verifikasi dari Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (DPM-PDes) Kaltim.

Kelompok MHA yang akan diakui antara lain MHA Kayan Umaq Lekan, MHA Wehea, MHA Basap Tebangan Lembak, MHA Long Bentuk, dan MHA Basap.

“Hukum adat merupakan refleksi dari kebiasaan masyarakat setempat yang masih berlaku hingga sekarang. Pengakuan ini penting agar norma-norma adat dapat menghadapi dan mengatur tatanan sosial di masyarakat lokal,” ungkap Sekretaris DPM-PDes Provinsi Kaltim, Eka Kurniati saat kunjungan kerja Gubernur Kaltim, Isran Noor, Kamis (24/8/2023).

Eka menambahkan, pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sudah menyatakan pengakuan dan penghormatan terhadap MHA dan hak-hak tradisionalnya. Hal ini selaras dengan keberlanjutan budaya dan prinsip NKRI.

Menanggapi hal ini, Bupati Ardiansyah Sulaiman memerintahkan DPM-PDes Kutim untuk menindaklanjuti proses pengakuan ini. “Tahapannya sudah sampai mana dan dokumen apa saja yang dibutuhkan, kita akan siapkan,” tegas Bupati Ardiansyah.

Pihak DPM-PDes Kutim, Yuriansyah, menjelaskan ada empat tahapan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan Negara: identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan. “Khusus untuk 10 MHA di Kutim, saat ini sudah masuk tahap verifikasi,” kata Yuriansyah.

Manfaat pengakuan MHA diantaranya adalah penyelesaian klaim atas tanah, konflik sumber daya alam, pemulihan identitas budaya, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan kearifan lokal. Hal ini juga sejalan dengan program kompensasi penurunan emisi karbon. (nfa/sdv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version