Kutim

Jadi Ketua Sementara DPRD Kutim, Jimmy Tegaskan Tugas Utama Legislatif

Ketua Sementara DPRD Kutim, Jimmy. (ist)

Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Sementara, Jimmy, menegaskan tugas dan tanggungjawab pimpinan sementara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018. Menurutnya, pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

“Tugas dan tanggungjawab pimpinan sementara ini sangat membutuhkan peran serta dan kerjasama yang kuat serta harmonis dari segenap anggota DPRD, termasuk sekretariat DPRD Kutim. Jadi, mohon bantuan dan partisipasinya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca  Sangkulirang Pionir Program FCPF-CF, Tingkatkan Kesejahteraan Melalui Pelestarian Lingkungan

Pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi, dan tanggungjawab sebagai anggota DPRD dijalankan dalam sistem dan mekanisme pemerintah, sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang. “Hal ini dapat diartikan bahwa DPRD dan pemerintah secara bersama-sama bertanggungjawab terhadap pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Legislator dari fraksi PKS itu menyebut DPRD Kutim merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. “DPRD harus mampu memposisikan diri agar dapat menjadi mitra yang baik, kompeten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca  Pjs Bupati Kutim AHK Buka Borneo Ultra Mixed Trail 2024 di IKN

“Kita berharap ke depan agar fungsi pokok DPRD membentuk peraturan daerah atau legislasi, anggaran atau budgeting, dan pengawasan atau controlling dapat lebih diwujudkan dengan baik untuk memenuhi harapan dan mengakomodasi aspirasi masyarakat Kutai Timur,” tandasnya.(Lah/shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker