Istri Bos Warung Makan di Makassar Paksa Suami Perkosa Pekerja

Editorialkaltim.com — Polisi mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang bos warung makan berinisial SK (23) terhadap pekerjanya berinisial K (22) di Kota Makassar. Aksi tersebut dipaksa dan direkam oleh istri pelaku berinisial SU (39) sebagai bukti dugaan perselingkuhan.
Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengatakan peristiwa itu terjadi pada malam Tahun Baru di sebuah ruko milik pelaku di kawasan Kecamatan Manggala. Korban diketahui sempat disekap sebelum akhirnya diperkosa.
“Tersangka SU memanggil korban datang ke rukonya, setelah itu korban dipukuli dan dipaksa mengaku telah berselingkuh dengan suami pelaku, SK, setelah itu SU memaksa SK dan korban berhubungan badan sebanyak dua kali, aksi bejat itu direkam istri,” ungkap Kombes Pol. Arya, Senin (5/1/2026) melalui keterangan resminya.
Menurut Arya, korban berada dalam kondisi tertekan dan tidak memiliki pilihan untuk menolak. Pemerkosaan dilakukan saat korban berada di bawah ancaman dan kekerasan fisik.
Polisi mengungkap motif tersangka SU merekam aksi pemerkosaan tersebut. Video itu dimaksudkan sebagai bukti untuk memperkuat tudingan perselingkuhan antara korban dan suaminya.
Namun, video tersebut tidak sempat disebarkan ke pihak lain. Polisi memastikan rekaman itu hanya disimpan oleh tersangka SU dan belum beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



