gratispoll
KaltimPenajam Paser Utara

Ishak Rahman Beberkan Status Lahan Bersengketa di Desa Telemow

Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Ishak Rahman

Editorialkaltim.com – Persoalan lahan yang kini melibatkan warga Desa Telemow dan PT International Timber Corporation Kartika Utama (PT ITCI KU) menemukan titik terang berkat penjelasan dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishak Rahman.

Ishak menegaskan bahwa lahan yang bersengketa sebelumnya telah melalui proses pelepasan dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), yang secara legal menandakan bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah.

Baca  Bijak Ilhamdani Mendukung Peningkatan Status Personel Satpol PP Menjadi PNS dalam Menghadapi IKN

Pernyataan Ishak ini muncul dalam konteks tuntutan DPRD PPU terhadap pemerintah setempat untuk melindungi warga Desa Telemow yang ditahan karena dituduh menyerobot lahan milik PT ITCI KU.

“Dengan status KBNK, lahan ini seharusnya dapat dikelola oleh masyarakat setempat. Ini hak mereka untuk mengelola tanah yang secara hukum sudah jelas berada dalam wewenang pemerintah,” ujar Ishak.

Baca  Raup Muin Soroti Pengembangan Wisata Mangrove di Penajam Paser Utara

Ishak juga mengkritik pemerintah daerah yang belum cukup aktif menginformasikan status hukum tanah kepada masyarakat, yang berpotensi mencegah konflik dan kesalahpahaman serupa di masa depan.

“Penting bagi pemerintah untuk terbuka dan memberikan edukasi tentang status dan hak pengelolaan tanah kepada warga,” tambahnya.

Menurut Ishak, langkah selanjutnya yang akan diambil DPRD PPU adalah mengadakan pertemuan dan diskusi lebih lanjut mengenai masalah ini setelah Hari Raya Idul Fitri 1466 Hijriah.

Baca  Zainal Minta Kebijakan Pusat Terkait Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

“Kami akan memastikan bahwa semua pihak terkait mendapatkan informasi yang benar dan bahwa tidak ada warga yang dirugikan karena ketidaktahuan atas status tanah yang mereka diami,” jelas Ishak.(ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button