IPW Kecam Penyidik Polres Kubar atas Dugaan Manipulasi dan Pelanggaran HAM
Editorialkaltim.com – Indonesia Police Watch (IPW) secara terbuka mengecam tindakan yang diduga melanggar hak asasi manusia oleh penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur. Penyidik disebut memaksa mengambil sidik jari Isran Kuis, tokoh masyarakat Desa Tering Seberang yang tengah tidak sadar karena sakit, sebagai pengganti tanda tangan dalam dokumen penyidikan.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menjelaskan dalam rilis pers pada Jumat (31/1/2025) bahwa awalnya kedua penyidik bertujuan mengambil keterangan tambahan dari Isran Kuis.
Namun, karena kondisi sakit, Isran tidak dapat memberikan keterangan.
“Penyidik dengan paksa meminta tanda tangan. Karena yang bersangkutan tidak sadar, tangan Isran ditarik untuk mengambil sidik jarinya,” ujar Sugeng seperti dikutip.
Sugeng menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, serta diduga kuat sebagai upaya merekayasa dan memanipulasi perkara.
Permasalahan berawal dari kerja sama pembebasan tanah yang diminta oleh PT ISM melalui JDHS, Manajer Operasionalnya, pada Oktober 2021. Sugeng menyebut bahwa PT ISM memanfaatkan pengaruh Isran Kuis untuk memuluskan proses pembelian lahan.
Namun, menurut Sugeng, ada motif lain di balik itu semua, yaitu menguasai uang kurang bayar yang seharusnya dibayar kepada Isran Kuis sebesar Rp5.056.730.000.
Pada Desember 2024, Isran Kuis secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Penetapan tersangka tersebut adalah penyalahgunaan wewenang dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat. PT ISM sendiri masih memiliki utang pembayaran kepada Isran Kuis,” terang Sugeng.
IPW telah melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Sugeng berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, yang dilihatnya sebagai puncak gunung es dari serangkaian penyalahgunaan yang lebih luas terkait mafia tanah di Kutai Barat.
“Kami meminta pengadilan yang adil dan penegakan hukum yang tidak memihak, agar keadilan dapat ditegakkan bagi Isran Kuis dan masyarakat Kutai Barat yang terdampak,” tegas Sugeng.
IPW juga berencana membuka Kotak Pengaduan Korban Mafia Tanah untuk mengumpulkan laporan dan bukti dari korban lain yang belum terungkap.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.