KaltimSamarinda

Inspektorat Samarinda Cari Solusi Status Outsourcing DPRD, Pastikan Hak Pekerja Tetap Dibayar

Kepala Inspektorat Kota Samarinda Neneng Chamelia (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com– Inspektorat Kota Samarinda memastikan hak tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Samarinda tetap akan dibayarkan. Saat ini, pemerintah masih memproses penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan kontrak kerja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kota Samarinda Neneng Chamelia Santi usai mengikuti rapat pembahasan terkait tenaga outsourcing di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (4/3/2026).

Dalam rapat tersebut, kata Neneng, pembahasan difokuskan pada upaya mencari solusi terbaik terkait status dan keberlanjutan para tenaga outsourcing yang telah bekerja di lingkungan DPRD.

“Pembahasannya terkait nasib teman-teman outsourcing. Kita carikan jalan yang terbaik. Insya Allah, penyelesaiannya di bulan Maret ini sudah ada titik terang,” ujar Neneng.

Baca  60% Kawasan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Bakal jadi Lahan Terbuka Hijau

Ia menegaskan para tenaga outsourcing yang telah menjalankan tugasnya tetap berhak menerima pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.

“Yang sudah kerja, tentu dibayar sesuai dengan output kerjanya,” tegasnya.

Menurut Neneng, berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD (Sekwan), anggaran untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing sebenarnya telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, proses pembayaran masih menunggu penyelesaian administrasi kontrak yang harus disesuaikan dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Untuk gaji teman-teman itu, informasinya sudah ada di anggaran. Hanya saja ini persoalan administrasi kontrak, karena harus menyesuaikan dengan aturan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Baca  Pengalihfungsian Lahan Bekas Tambang, Samri Dukung Konversi Jadi Pertanian

Sementara itu, terkait jumlah tenaga outsourcing yang masih dalam pembahasan, Neneng menyebut data tersebut berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Organisasi. Pihaknya akan berkoordinasi untuk memastikan data yang akurat.

Dari hasil pengawasan, Inspektorat melihat para tenaga outsourcing tersebut telah bekerja secara aktif setiap hari sehingga menghasilkan output kerja yang jelas.

“Teman-teman itu sudah bekerja tiap hari, artinya output kerjanya ada. Itu yang kami tekankan,” katanya.

Ke depan, mekanisme pengelolaan tenaga outsourcing tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku. Sekretariat DPRD nantinya akan berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) karena prosesnya harus melalui mekanisme pengadaan sesuai aturan.

Baca  DPRD Samarinda Tekankan Kenaikan Tarif Jangan Sentuh Warga Kecil

Sementara untuk proses pembayaran, Neneng mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Sekretariat DPRD. Inspektorat akan mengawal dari sisi validasi data agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Pembayarannya nanti di Sekwan. Kami mengawal dari sisi valid data untuk backup pembayaran ini seperti apa,” tutupnya.

Ia berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga para tenaga outsourcing memperoleh kepastian terkait status pekerjaan maupun hak yang harus mereka terima. Inspektorat juga memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button