Nasional

Insentif Mobil Listrik Resmi Diperpanjang, PPN-nya Cuma 1% di 2024

Ilustrasi mobil listrik (Foto: Unsplash)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif dalam mendukung transformasi energi dan ekosistem kendaraan listrik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan ini secara resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai, termasuk mobil listrik roda empat dan bus listrik, untuk tahun anggaran 2024.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024, menandai era baru dalam promosi kendaraan berenergi bersih di Indonesia.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca  Wapres Ma'ruf Amin: IKN Jadi Pionir Transportasi Cerdas, Kota Lain Segera Menyusul

Dwi Astuti mengungkapkan bahwa insentif PPN DTP ini bertujuan untuk mendorong transformasi ekonomi dengan meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, sejalan dengan komitmen global terhadap penurunan emisi karbon dan pengembangan energi bersih.

Baca  Wapres Tegas Isu Palestina Bukan Agama Tapi Politik dan Kemanusiaan

Sesuai dengan PMK Nomor 8 Tahun 2024, PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu ditetapkan sebesar 11% dari harga jual.

Namun, dengan insentif baru ini, pembeli mobil listrik yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% hanya akan dikenakan PPN sebesar 1% dari harga jual. Ini berarti bahwa pemerintah akan menanggung 10% PPN sebagai bagian dari insentif DTP.

Lebih lanjut, insentif ini tidak hanya terbatas pada mobil listrik tetapi juga diperluas ke bus listrik. Dua skema PPN DTP telah dirancang untuk mendukung pembelian bus listrik. Untuk bus listrik dengan TKDN minimal 40%, PPN DTP ditetapkan sebesar 10%, sehingga pembeli hanya perlu membayar PPN sebesar 1% dari harga jual.

Baca  Korlantas Polri Siapkan Standar Dokumen Kendaraan Listrik, Urus Pelat Nomor Lebih Cepat

Sementara itu, untuk bus listrik dengan TKDN antara 20%-40%, PPN DTP adalah 5%, dengan demikian pembeli bus akan dikenakan PPN sebesar 6% dari harga jual. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button