Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu, DPR Nilai Belum Layak

Editorialkaltim.com – Kenaikan insentif guru honorer yang ditetapkan pemerintah menjadi Rp 400.000 per bulan pada 2026 dinilai belum mencerminkan standar kelayakan hidup. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap diapresiasi sebagai langkah awal perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik non-ASN di tengah tekanan ekonomi yang kian meningkat.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyebut nominal insentif tersebut sejatinya lebih rendah dari rencana awal yang pernah disampaikan dalam pidato kenegaraan Agustus 2024. Saat itu, pemerintah menargetkan insentif sebesar Rp 500.000 per bulan.
Menurut Fikri, realisasi yang hanya mencapai Rp 400.000 kemungkinan besar dipengaruhi oleh pergeseran prioritas anggaran negara untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Namun demikian, ia menilai angka tersebut masih jauh dari mencukupi jika disandingkan dengan kondisi biaya hidup saat ini.
“Bahkan biaya hidup di Dapil saya saja sesuai informasi dari penerima KIP kuliah sebesar Rp. 800.000/bulan, jauh di atas, jauh di atas insentif yang diterima guru yang sering kali sudah menanggung beban keluarga,” kata Fikri dalam keterangannya dikutip Parlementaria, Senin (26/1/2026).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga merespons kritik masyarakat yang menilai kenaikan insentif tersebut sangat kecil, bahkan disamakan dengan harga dua liter minyak goreng. Menurutnya, persoalan utama pengupahan guru tidak bisa disamakan dengan mekanisme pengupahan di sektor korporasi.
Ia menjelaskan, perusahaan dapat menetapkan upah berdasarkan keuntungan penjualan, sementara negara harus mencari formulasi yang tepat di tengah keterbatasan anggaran serta kompleksitas status kepegawaian guru yang terbagi antara ASN, PPPK, dan honorer.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu menegaskan DPR terus mendorong pemerintah agar tidak lagi terjadi diskriminasi terhadap guru sebagai profesi strategis. Ia mengakui kualitas pengajaran bisa terganggu ketika guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan, seperti menjadi pengemudi ojek daring, demi memenuhi kebutuhan hidup.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPR RI saat ini tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu payung hukum. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
“Perjuangan menaikkan angka insentif ini tidak boleh berhenti di Rp400.000 agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” pungkasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



