Kutim

Indonesia Raih Pengakuan Penting di UNESCO: Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi

Konferensi Umum UNESCO pada 20 November 2023 di Paris, Prancis (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Bahasa Indonesia telah resmi menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Keputusan bersejarah ini dicapai pada tanggal 20 November 2023 di Paris, Prancis. Resolusi 42 C/28 yang mendukung keputusan ini disetujui secara konsensus dalam pertemuan tersebut.

Bahasa Indonesia kini berada di antara bahasa-bahasa penting dunia di UNESCO. Menyusul enam bahasa resmi PBB, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang mendapat pengakuan. Pengakuan ini menambah daftar bahasa resmi UNESCO, di samping Hindi, Italia, dan Portugis.

Duta Besar Mohamad Oemar, mewakili Indonesia, menyampaikan pentingnya Bahasa Indonesia. Menurutnya, bahasa ini telah menyatukan bangsa Indonesia sejak era pra-kemerdekaan. Sumpah Pemuda 1928 merupakan titik awal peranan penting bahasa ini dalam sejarah bangsa.

Baca  Telan Anggaran Rp7 Miliar, Pemkab Kutim Bangun Dua Pasar Baru

Oemar menggarisbawahi peran Bahasa Indonesia dalam keragaman etnis di Indonesia. Dengan lebih dari 275 juta penutur, bahasa ini juga menyebar ke 52 negara. Bahasa Indonesia saat ini telah menjadi bagian kurikulum di berbagai negara dengan 150.000 penutur asing.

Indonesia, menurut Oemar, telah memulai peran aktifnya di panggung global sejak Konferensi Asia-Afrika 1955. Komitmen Indonesia terhadap kepemimpinan global tercermin dalam keketuaannya di G20 pada 2022 dan ASEAN tahun 2023. Indonesia berusaha keras memperkuat posisinya di dunia internasional.

Baca  Bupati Kutim Ajak PT PAMA Lirik Investasi Berkelanjutan di Luar Sektor Pertambangan

Dubes Oemar juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran global terhadap Bahasa Indonesia. Ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam mempererat hubungan antarbangsa. Kolaborasi dengan UNESCO dan komitmen terhadap pengembangan budaya menjadi fokus utama.

Pengakuan terhadap Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO diharapkan berdampak positif secara global. Hal ini dianggap akan mendukung perdamaian dan pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Upaya ini sejalan dengan amanat UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Baca  Perkuat Koperasi UKM, Siang Geah: Langkah Kongkrit Lakukan Pembinaan

“Dengan status ini, Bahasa Indonesia tidak hanya menjadi jembatan komunikasi di dalam negeri, tetapi juga menjadi simbol keberagaman dan kerjasama internasional,” kata Duta Besar Mohamad Oemar.

(lin/adv/diskominfo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button