Indonesia Gandeng Interpol Perangi Judi Online Lintas Negara

Ilustrasi judi online (Foto: Kominfo)

Editorialkaltim.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia berkolaborasi dengan Interpol untuk meningkatkan penanganan kasus judi online yang melintasi batas negara, sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik tersebut yang semakin meresahkan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa kerjasama ini mirip dengan yang telah dijalankan dalam memerangi perdagangan manusia.

“Kami akan mengadopsi pendekatan serupa dengan yang kami lakukan dalam Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu bekerja sama dengan kepolisian dari berbagai negara,” jelas Usman dalam rilis pers yang disampaikan di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Kolaborasi ini dilatarbelakangi oleh penemuan beberapa server judi online yang terletak di luar negeri, khususnya di Filipina dan Kamboja, pada Oktober 2023.

Server-server ini diketahui telah menyasar warga Indonesia, sehingga mempersulit penanganan oleh otoritas lokal karena keterbatasan akses dan wewenang.

“Kerjasama dengan Interpol dan otoritas negara lain akan memungkinkan kami untuk mengambil tindakan hukum yang lebih luas terhadap pelaku judi online ini. Hal ini penting mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat memblokir rekening dari luar negeri dan Kominfo sendiri tidak memiliki kemampuan untuk menyaring server-server di negara lain,” jelasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version