Nasional

Ijtima Ulama: Youtuber hingga Selebgram Wajib Bayar Zakat

Ilustrasi Youtuber (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan kewajiban zakat bagi pelaku ekonomi kreatif digital, termasuk Youtuber dan selebgram. Keputusan ini diambil selama Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung baru-baru ini.

“Para pelaku digital seperti Youtuber dan selebgram kini diwajibkan untuk mengeluarkan zakat,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, pada hari Kamis (30/5/2024).

Niam menambahkan inisiatif ini merupakan respons dari para ulama terhadap perkembangan pesat di sektor digital, yang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.

Baca  MUI Tolak Usul BNPT Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah, Cholil Nafis: Tidak Sesuai UUD 45

“Inisiatif ini diharapkan bisa meningkatkan peran teknologi digital dalam memberikan manfaat yang lebih luas,” kata Niam.

Syarat utama dari kewajiban zakat ini adalah bahwa kegiatan atau konten yang dijalankan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

“Aktivitas yang mengandung konten negatif seperti fitnah, judi, atau yang lainnya tentu saja tidak termasuk dalam kategori ini,” tegas Niam.

Para Youtuber dan selebgram harus telah mencapai nisab yang ditetapkan sebesar 85 gram emas, dan harus mempertahankan jumlah tersebut minimal selama satu tahun, atau hawalan al haul.

Baca  MUI Terbitkan Fatwa: Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

“Jika penghasilan belum mencapai nisab dalam satu tahun, maka harus dikumpulkan hingga memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” jelas Niam.

Terkait dengan besar zakat yang wajib dikeluarkan, Niam menyebutkan bahwa besarnya adalah 2,5 persen dari total penghasilan yang sudah mencapai nisab dengan mengikuti kalender Hijriah.

Namun, jika ada kesulitan dalam menggunakan kalender Hijriah untuk keperluan pembukuan, maka zakat bisa dihitung dengan kadar 2,57 persen.

Baca  Sri Mulyani Guyur Rp10,19 Triliun untuk Tambahan Bansos hingga Akhir Tahun 2023

Dengan kebijakan ini, MUI berharap para pelaku ekonomi kreatif digital tidak hanya berkembang dalam bidangnya, tetapi juga aktif berkontribusi pada aspek sosial dan ekonomi melalui pembayaran zakat. “Ini adalah langkah maju bagi mereka untuk tidak hanya berhasil secara profesional tetapi juga dalam keterlibatan sosial,” pungkas Niam. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker