ICJ Nyatakan Pendudukan Israel Ilegal, Indonesia Desak DK PBB Bertindak
Editorialkaltim.com – Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan yang ilegal.
Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat untuk mendorong Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar segera mengambil langkah konkret terkait putusan tersebut.
Abdul Kadir Jailani, Direktur Jenderal Asia Pasifik & Afrika Kemlu RI, menegaskan posisi Indonesia dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada Senin (22/7/2024).
“Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong komunitas internasional, termasuk negara-negara anggota PBB, agar tidak mengakui status ilegal yang dipaksakan oleh Israel,” ujar Jailani.
Lebih lanjut, Kadir menyatakan putusan ICJ tersebut merupakan nasihat hukum dan bukan merupakan bentuk pengadilan untuk menyelesaikan konflik.
“Fatwa ICJ ini merupakan bentuk advisory opinion yang diberikan atas permintaan Majelis Umum PBB, bukan untuk menyelesaikan sengketa secara langsung,” terangnya.
Sementara itu, Amrih Jinangkung, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, menyampaikan bahwa tindak lanjut dari fatwa ICJ ini sangat penting agar memiliki kekuatan hukum yang efektif.
“Fatwa ini diharapkan dapat menjadi prinsip panduan bagi Majelis Umum dalam membahas dan mendiskusikan isu Palestina,” kata Amrih.
Dia juga menambahkan advisory opinion dari ICJ ini tidak bersifat mengikat, namun penting untuk didorong ke diskusi di DK PBB.
“Walaupun tidak mengikat, keberadaan advisory opinion ini penting sebagai bahan pembahasan di Majelis Umum PBB,” jelas Amrih. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.