ICJ Desak Israel Berikan Informasi Soal Kondisi di Zona Evakuasi Gaza

Sidang yang berlangsung selama dua hari di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag telah rampung pada hari Jumat (17/5/2024) (Foto: Anodulu Agency)

Editorialkaltim.com – Sidang yang berlangsung selama dua hari di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag telah rampung pada hari Jumat (17/5/2024), menghasilkan permintaan dari pengadilan kepada Israel untuk menyediakan detail mengenai kondisi kemanusiaan di area evakuasi yang ditetapkan di Jalur Gaza.

Dalam sesi sidang kedua yang juga berlangsung di kota yang sama, Israel membela diri dari tuntutan mendesak yang diajukan oleh Afrika Selatan. Afrika Selatan mendesak adanya langkah sementara tambahan terhadap Israel.

Menurut Gilad Noam, wakil Israel, keputusan dari sidang tersebut adalah “sangat mengejutkan”. Ia menambahkan, meskipun ada permintaan dari pihak Israel untuk menunda sidang hingga minggu depan, permintaan tersebut ditolak.

Noam menegaskan Israel telah bertindak dengan penuh tanggung jawab dalam melindungi warga sipil dan menyatakan bahwa pembelaan teritorial adalah “hak sekaligus kewajiban” bagi negara tersebut.

Di lain pihak, Tamar Kaplan Tourgeman, yang merupakan wakil penasihat hukum senior di Kementerian Luar Negeri Israel, berargumen bahwa Israel tidak pernah menutup dua akses utama di Gaza selatan, yaitu penyeberangan Rafah dan Kerem Shalom.

“Pernyataan itu benar-benar keliru,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa Israel telah mempermudah penyediaan bantuan kemanusiaan yang lebih besar.

Tourgeman juga mendesak pengadilan untuk menolak permintaan Afrika Selatan untuk langkah-langkah sementara tersebut. Selama pernyataannya, ada teriakan “pembohong” yang terdengar dari salah satu penonton di ruang sidang.

Mengakhiri sidang, ICJ meminta klarifikasi dari delegasi Israel tentang situasi kemanusiaan di area evakuasi di Gaza. Hakim Georg Nolte menanyakan, “Bisakah Israel menyediakan informasi tentang kondisi kemanusiaan di zona evakuasi al-Mawasi, dan bagaimana Israel memastikan perjalanan aman serta penyediaan perlindungan, makanan, air, dan bantuan kemanusiaan lainnya untuk para pengungsi?”

Di sisi lain, Afrika Selatan pada hari Kamis telah mengajukan permintaan kepada ICJ untuk menghentikan serangan Israel di Gaza, menegaskan tindakan sementara tambahan karena keadaan yang semakin mendesak.

Delegasi dari Afrika Selatan mengklaim Israel telah melanggar secara sengaja perintah pengadilan yang mengikat.

“Kami terpaksa kembali ke pengadilan mengingat kehancuran yang terus terjadi terhadap rakyat Palestina,” kata delegasi tersebut.

ICJ dalam pernyataannya menyebutkan bahwa permintaan terbaru dari Afrika Selatan menyatakan bahwa langkah-langkah sementara yang sebelumnya tidak cukup mengatasi perubahan situasi dan fakta baru yang mendasari permintaan tersebut.

Afrika Selatan telah menuduh Israel melakukan genosida di Gaza sejak akhir tahun 2023, dan keputusan sementara pada Januari menilai ada kemungkinan bahwa Tel Aviv bertanggung jawab atas genosida tersebut, seraya memerintahkan penghentian operasi militer dan jaminan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version