Nasional

Hingga 18 Februari, KPU Sebut 71 Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Petugas membawa kotak suara melewati poster calon pemilu setelah diangkut dengan perahu motor ke Kepulauan Seribu di Jakarta, 9 Februari 2024 (Foto: AFP/Bay Ismoyo)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa sebanyak 71 petugas Pemilu 2024 telah meninggal dunia selama masa tugas. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyampaikan kabar duka ini dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Senin (19/2/2024).

Kematian para petugas ini tercatat mulai dari tanggal 14 Februari hingga 18 Februari 2024.

“Pada tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2024 jam 23.58 WIB, dalam catatan kami, yang meninggal ada 71 orang,” kata Hasyim.

Baca  Elite Hanura Sebut Cawapres Ganjar Pranowo Inisial 'M', Hasto: Diumumkan Hari Ini

Rincian korban mencakup satu anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, 4 anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, 42 anggota KPPS di tingkat TPS, dan 24 anggota Linmas yang bertugas menjaga keamanan selama pemungutan dan penghitungan suara.

Hasyim juga menegaskan bahwa petugas yang sakit dan meninggal dunia setelah menjalankan tugas akan diberikan santunan. Proses penyaluran santunan ini memerlukan verifikasi data dan dokumen-dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian dan surat sehat untuk mengetahui kondisi petugas saat dirawat.

Baca  Menteri Bahlil: Ada Negara Tidak Senang Indonesia Hentikan Ekspor Nikel

Untuk Diketahui, Pemerintah akan mengalokasikan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Surat ini menjelaskan tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan, mencakup berbagai bentuk perlindungan bagi petugas, termasuk santunan kematian sebesar Rp 36.000.000 per orang, santunan bagi yang cacat permanen sebesar Rp 30.800.000 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, luka sedang Rp 8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang. (ndi)

Baca  DKPP Beri Sanksi Ketua KPU, Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Statement Pemilu Tertutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button