Nasional

Hingga 16 Juli 2023, 2.093 Orang Diselamatkan Polri dari TPPO

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah (Foto: Polri)

Editorialkaltim.com – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri kembali memberantas kejahatan perdagangan orang di Indonesia. Dalam rentang waktu 5 Juni hingga 16 Juli 2023, Satgas TPPO berhasil menindak sebanyak 680 kasus dan menangkap total 795 tersangka.

“Satgas TPPO hingga 16 Juli telah menangani 680 LP kasus TPPO dengan tersangka 795,” ungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin (17/7/23).

Kabagpenum Polri mengungkapkan bahwa hasil operasi yang dilakukan oleh Satgas TPPO Bareskrim dan Polda di berbagai daerah di Indonesia juga melibatkan penyelamatan sebanyak 2.093 korban yang terjebak dalam jaringan perdagangan manusia.

Baca  Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka Penodaan Agama

Salah satu modus operandi yang paling sering digunakan oleh para pelaku tindak pidana TPPO adalah dengan memanfaatkan iming-iming menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sebanyak 471 kasus berhasil diungkap oleh Satgas TPPO dengan menggunakan modus ini.

Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dan kerentanan korban terhadap proses migrasi dan pekerjaan di luar negeri.

“Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Masyarakat perlu cermat dalam memilih pekerjaan,” harap Nurul.

Baca  Upaya Jaga Kondusifitas, Polri Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Selain itu, pelaku juga kerap menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Dalam operasi terkini, Satgas TPPO berhasil mengungkap 201 kasus yang melibatkan modus ini. Praktik perdagangan manusia dalam bentuk ini merugikan korban secara fisik, mental, dan emosional, serta melanggar hak asasi manusia.

Tidak hanya itu, Satgas TPPO juga berhasil mengungkap 9 kasus di mana korban dipaksa untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan 47 kasus eksploitasi anak.

Baca  Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Penyidikan, Bareskrim: Ada Unsur Perbuatan Pidana

Berbagai modus operandi ini menunjukkan tingkat variasi dalam praktik perdagangan orang yang semakin kompleks dan memerlukan penanganan serius dari pihak berwenang.

Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang yang semakin marak.

Satgas TPPO Polri juga terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, baik di dalam maupun luar negeri, guna memberantas jaringan perdagangan orang yang semakin rumit dan meluas. (ndi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button