Penajam Paser Utara

Hindari masalah Pemilu, KPU PPU Tekankan Pembaruan Data Parpol di Sipol

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak, mengingatkan pentingnya pembaruan data kepengurusan partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Sipol, Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Informasi Kampanye (Sikadeka) yang dihadiri oleh perwakilan partai politik di Hotel IKA Petung, Kamis (13/3/2025).

Ali menegaskan bahwa akurasi data di Sipol merupakan syarat utama untuk memastikan kelancaran proses administrasi partai politik dalam tahapan pemilu mendatang. Ia menyoroti pentingnya peran operator sistem informasi di masing-masing partai dalam memastikan pembaruan data kepengurusan secara berkala.

Baca  Pj Bupati PPU Luncurkan Program Proklim dan Bank Sampah di 15 Desa/Kelurahan 

“Setiap partai politik wajib memastikan data kepengurusan di Sipol tetap valid. Ini untuk menghindari kendala administrasi saat verifikasi partai politik ke depan,” ujarnya.

Selain pembaruan data, Ali juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka. Ia menyebut bahwa KPU telah mengeluarkan surat kepada partai politik untuk segera menindaklanjuti penghapusan nama-nama yang dicatut.

Baca  Pembentukan Pos Damkar di Gersik Dinilai Dewan Sebagai Langkah Antisipatif

“Beberapa warga sudah melapor bahwa nama mereka terdaftar sebagai anggota partai tanpa konfirmasi. Kami sudah meminta partai politik agar segera melakukan perbaikan. Namun, kewenangan untuk menghapus tetap berada di internal masing-masing partai,” jelasnya.

Ali menekankan bahwa ketidakpatuhan dalam memperbarui data di Sipol dapat berdampak pada tahapan pemilu berikutnya. Jika partai politik tidak melakukan pembaruan, mereka berpotensi mengalami kendala administrasi, yang bisa berpengaruh terhadap verifikasi dan keikutsertaan dalam pemilu.

Baca  Pj Bupati PPU Tegaskan Syarat Mengabdi 20 Tahun bagi CPNS Baru

“Partai yang tidak memperbarui data keanggotaannya akan menghadapi konsekuensi administratif di tahapan pemilu selanjutnya. Oleh karena itu, kami mendorong partai politik lebih proaktif dalam memperbarui data dan memastikan transparansi keanggotaan,” tutupnya. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow Instagram “editorialkaltim” dengan klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button