Nasional

Hetifah Apresiasi Aturan Baru, Kampus Terima Manfaat Tambang Tanpa Kelola Langsung

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (Foto: Humas DPR)

Editorialkaltim.com – Rapat Paripurna DPR RI Selasa (18/2/2025) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ketentuan baru dalam RUU ini, khususnya Pasal 60A, memprioritaskan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batu Bara kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk mendukung perguruan tinggi.

Menanggapi pengesahan ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan tanggapan positif sekaligus beberapa catatan penting. Hetifah menyambut baik keputusan yang tidak mengharuskan perguruan tinggi mengelola tambang secara langsung, namun tetap memungkinkan mereka mendapatkan manfaat dari pengelolaan tambang batu bara.

Baca  Rusak Lingkungan Warga, Komisi III Bakal Monitoring Relokasi Pasca Tambang Kelurahan Handil Bakti

“Perguruan tinggi dapat lebih fokus pada peran utama mereka dalam pendidikan dan penelitian, tanpa harus terlibat langsung dalam operasional tambang,” ujar Hetifah dalam keterangan persnya, Rabu (19/2/2025).

Hetifah menekankan bahwa manfaat dari pengelolaan WIUP Batu Bara harus secara eksplisit digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan di perguruan tinggi.

Baca  Hetifah Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Sektor Film di Kalimantan Timur

“Manfaat tersebut harus relevan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan tidak sekadar menjadi sumber pendapatan,” tegasnya.

Selain itu, Hetifah juga menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan manfaat yang diterima oleh perguruan tinggi.

Prinsip keberlanjutan, menurut Hetifah, harus selaras dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan.

Ia juga mendesak pemerintah untuk segera menetapkan mekanisme yang transparan dan adil dalam distribusi manfaat dari pengelolaan tambang, untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan dalam proses tersebut.

Baca  Freeport Indonesia Setor Rp3,35 Triliun dari Laba Bersih ke Pemerintah Daerah

Dengan serangkaian catatan tersebut, Hetifah berharap perubahan dalam RUU Minerba ini dapat mendorong kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia serta menjamin pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker