Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kutim Diumumkan, Peserta Diimbau Cermati Keterangan Hasil
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah resmi mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Pengumuman ini mengacu pada Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8661/B-KS.04.02/SD/K/2024 dan dirilis oleh Sekretaris Daerah Kutim pada Minggu (17/11/2024).
Peserta yang mendapatkan kode “P/L” dinyatakan lulus SKD dengan nilai ambang batas dan masuk peringkat terbaik hingga tiga kali jumlah kebutuhan formasi. Dengan demikian, mereka berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebaliknya, peserta dengan kode “P” meski memenuhi ambang batas, tidak masuk dalam peringkat terbaik, sementara peserta dengan kolom keterangan kosong atau tidak hadir dinyatakan gugur.
Tahapan SKB akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada 4–8 Desember 2024. Sebelumnya, peserta diwajibkan memilih lokasi ujian melalui laman SSCASN BKN pada 23–25 November 2024. “Kelalaian dalam mengikuti jadwal akan menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya,” ujar Sekretaris Daerah Kutim.
Panitia seleksi juga memberikan penjelasan mengenai kode-kode dalam lampiran hasil SKD, yaitu:
- P: Memenuhi ambang batas tetapi tidak masuk tiga kali jumlah kebutuhan formasi.
- P/L: Memenuhi ambang batas dan masuk peringkat terbaik, berhak mengikuti SKB.
- Kosong: Tidak memenuhi ambang batas.
- Tidak Hadir: Tidak mengikuti ujian SKD.
Sekretaris Daerah mengingatkan bahwa hasil seleksi sepenuhnya bergantung pada kinerja peserta, dan segala bentuk janji kelulusan dengan imbalan adalah penipuan. “Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas praktik yang melibatkan penipuan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Peserta yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman resmi BKPSDM Kutai Timur di bkpsdm.kutaitimurkab.go.id atau melalui akun Instagram @bkpsdmkutaitimur. Panitia seleksi juga mengimbau peserta untuk memahami setiap detail pengumuman agar tidak kehilangan kesempatan dalam proses berikutnya.
Pengumuman ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim untuk menyelenggarakan pengadaan CPNS yang profesional, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.(Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow Instagram “editorialkaltim” dengan klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.