Harta Kekayaan Gus Yaqut Rp 13,74 Miliar, Tahun 2018 Masih Rp 936 Juta

Editorialkaltim.com – Harta kekayaan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, total harta kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp 13,74 miliar.
Jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan laporan pada 2018. Dalam LHKPN tahun itu, Gus Yaqut masih mencatatkan total kekayaan sebesar Rp 936 juta.
Dalam laporan tahun 2025, Gus Yaqut tercatat memiliki enam aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 9,52 miliar. Aset tersebut tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur, yang seluruhnya dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Aset bernilai terbesar berupa tanah dan bangunan seluas 163 meter persegi di Jakarta Timur dengan nilai Rp 4,5 miliar. Sementara aset lainnya berada di Rembang dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Selain properti, Gus Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit mobil, yakni Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260 juta serta Toyota Alphard tahun 2024 dengan nilai Rp 1,95 miliar. Ia juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 220,7 juta.
Untuk aset likuid, Gus Yaqut melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp 2,59 miliar. Di sisi lain, ia juga memiliki kewajiban berupa utang senilai Rp 800 juta.
Jika ditarik ke belakang, LHKPN 2018 menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. Saat itu, Gus Yaqut hanya memiliki satu aset tanah dan bangunan di Rembang senilai Rp 47 juta, dua unit mobil Mazda dengan total nilai Rp 882 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 5,8 juta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Ia ditetapkan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



