Nasional

Harga Emas di Pegadaian Meroket, Tembus Rp3 Juta per Gram

Ilustrasi emas antam (Foto: Sahabat Pegadaian)

Editorialkaltim.com – Harga emas di Pegadaian hari ini meroket. Berdasarkan laman resmi Sahabat Pegadaian, dua produk emas batangan yakni Galeri24 dan UBS kompak mengalami lonjakan harga pada perdagangan Selasa (27/1/2026).

Harga emas Galeri24 tercatat naik ke angka Rp2.965.000 dari sebelumnya Rp2.925.000 per gram atau meningkat Rp40.000. Sementara itu, harga emas UBS melesat dari Rp2.974.000 menjadi Rp3.018.000 per gram atau naik Rp44.000, sekaligus menembus level Rp3 juta per gram.

Kenaikan harga tersebut turut terjadi pada seluruh varian emas Galeri24. Untuk ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.555.000, sedangkan ukuran 1 gram dipatok Rp2.965.000. Harga emas Galeri24 ukuran 2 gram tercatat Rp5.841.000 dan ukuran 5 gram Rp14.496.000.

Baca  Heboh! Data ASN BKN Bocor dan Dijual Rp160 Juta di Dunia Maya

Selanjutnya, harga emas Galeri24 ukuran 10 gram dijual Rp28.951.000. Adapun ukuran 25 gram tercatat Rp72.108.000, ukuran 50 gram Rp144.103.000, ukuran 100 gram Rp288.063.000, ukuran 250 gram Rp718.390.000, ukuran 500 gram Rp1.436.779.000, hingga ukuran 1.000 gram yang dibanderol Rp2.873.557.000.

Sementara itu, lonjakan harga juga terlihat pada emas UBS di Pegadaian. Emas UBS ukuran 0,5 gram dijual Rp1.631.000 dan ukuran 1 gram Rp3.018.000. Untuk ukuran 2 gram, harga tercatat Rp5.990.000 dan ukuran 5 gram Rp14.801.000.

Baca  Yusril Ditunjuk Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk Hadapi Gugatan Pilpres 2024 di MK

Harga emas UBS ukuran 10 gram dibanderol Rp29.447.000. Adapun ukuran 25 gram tercatat Rp73.472.000, ukuran 50 gram Rp146.643.000, ukuran 100 gram Rp293.171.000, ukuran 250 gram Rp732.710.000, serta ukuran 500 gram yang dipatok Rp1.463.992.000.

Sebagai perbandingan, harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia dari Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (26/1) juga mengalami kenaikan Rp30.000, dari sebelumnya Rp2.887.000 menjadi Rp2.917.000 per gram. Sementara harga jual kembali (buyback) naik ke angka Rp2.750.000 dari awalnya Rp2.722.000 per gram.

Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.(ndi)

Baca  KPK Bakal Klarifikasi Bahlil Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Tambang di Malut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button