Hakim MK Tegur Bawaslu di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Jangan Diam Saja

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat (Foto: MK)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan imbauan keras kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait perannya dalam menyampaikan keterangan di sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, pada Senin (1/4/2024), MK menekankan pentingnya Bawaslu untuk tidak bersikap pasif dan meminta agar lembaga tersebut dapat menjelaskan secara detail mengenai isu-isu yang muncul dalam pemilihan umum.

Hakim konstitusi Arief Hidayat, dalam kesempatannya berbicara, menyoroti posisi Bawaslu yang dianggapnya terlalu pasif. Menurut Arief, keterangan dari Bawaslu sangat krusial bagi MK untuk dapat memutuskan sengketa yang ada.

“Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif. Dalam posisi yang pasif, Mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya itu tidak bisa clear,” tutur Arief.

Arief juga menambahkan jika masalah-masalah yang muncul sebelumnya tidak ditangani dengan baik oleh Bawaslu, MK mungkin akan terpaksa mengambil alih penanganannya. Hal ini menunjukkan urgensi bagi Bawaslu untuk lebih aktif dan responsif dalam menyikapi isu-isu pemilu.

Lebih lanjut, Arief menekankan penjelasan yang diberikan oleh Bawaslu akan menjadi bahan penting bagi MK dalam mengambil keputusan terkait sengketa pemilu.

Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu untuk tidak hanya diam dan pasif, namun harus bisa memberikan reaksi dan penjelasan yang detail terhadap setiap permasalahan pemilu yang ada.

“Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah diam, harus betul-betul direaksi,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version