Hakim Arief Hidayat Sebut Kurang Elok Panggil Presiden Jokowi ke Sidang MK
Editorialkaltim.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menilai tidak pantas untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Arief dengan pertimbangan bahwa Jokowi memegang peran penting sebagai kepala negara dan pemerintahan Indonesia.
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/4/2024), Arief Hidayat memaparkan pengalamannya yang telah tiga kali terlibat dalam mengadili sengketa hasil Pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di MK.
Hal ini, menurutnya, memberikan dia pemahaman yang mendalam mengenai dinamika dan kompleksitas sengketa pemilu.
“Saya kebetulan hakim konstitusi di antara kita bersembilan itu yang terlibat mengadili Pilpres dan Pileg tiga kali. Jadi saya mempunyai pemahaman yang agak komprehensif mendalam,” ujar Arief.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa sengketa pemilu kali ini terasa lebih dramatis dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya, terutama Pemilu 2014 dan 2019.
Ia menyinggung berbagai isu, mulai dari pelanggaran etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi hingga ke penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arief juga menyoroti dugaan “cawe-cawe” atau intervensi Jokowi dalam proses pemilu sebagai salah satu poin utama yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa pemilu tersebut.
Menurut Arief, memanggil seorang kepala negara ke dalam persidangan sengketa pemilu bisa dianggap kurang pantas mengingat posisi dan peran yang diemban oleh presiden.
“Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara,” kata Arief.
“Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga ‘Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI?’ kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Todung Mulya Lubis, Deputi Bidang Hukum dari Tim Kampanye Nasional Ganjar-Mahfud, menyampaikan bahwa kehadiran Presiden Jokowi di MK)l untuk memberi kesaksian akan sangat sesuai dengan idealnya.
Hal ini disampaikan Todung menanggapi pertanyaan dari media usai berlangsungnya sidang terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, pada hari Rabu (3/4/2024).
Todung menekankan bahwa, mengingat posisi Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan, akan sangat tepat apabila beliau bisa dihadirkan oleh Ketua Majelis Hakim MK untuk memberikan keterangan.
“Mengingat peran presiden dalam pengelolaan dan tanggung jawab terhadap dana bantuan sosial yang pada akhirnya berada di bawah wewenang presiden, menghadirkannya sebagai saksi akan sangat ideal,” ucap Todung. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.