Hak Angket DPR, Cak Imin: Parpol Pendukung AMIN Siap Mengajukan

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Foto: Reuters) 7

Editorialkaltim.com – Wakil Presiden Calon nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, menegaskan komitmennya terhadap soliditas Koalisi Perubahan. Dalam pernyataan yang sampaikan di Jakarta Utara pada hari Jumat (1/3/2024), Cak Imin mengumumkan rencana koalisi untuk mengajukan hak angket DPR sebagai wujud nyata dari keseriusan mereka.

“Koalisi partai pendukung AMIN siap, solid, dan akan mengajukan,” ujar Cak Imin.

Meskipun demikian, ketika ditanya mengenai waktu pengajuan hak angket, ia mengalihkan fokus kepada mekanisme dan prosedur di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Ya kita tunggu saja, urusan di DPR nanti,” katanya, menunjukkan sikap menunggu proses selanjutnya dari lembaga legislatif.

Di sisi lain, Anies Baswedan, yang merupakan bagian dari dinamika politik pemilu saat ini, mengungkapkan bahwa ia terus berkomunikasi dengan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Meskipun tidak membeberkan isi dari percakapan mereka, Anies menekankan pentingnya komunikasi terus-menerus.

“Iya lah komunikasi terus. Ya etikanya, diceritain dong,” ujarnya, menambahkan sedikit canda dalam suasana serius.

Lebih lanjut, Anies berfokus pada pentingnya mengawal proses pemilu hingga pengumuman resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyatakan bahwa tim AMIN, yang mencakup dirinya dan Cak Imin, terus aktif dalam mengumpulkan data dan informasi terkait penyimpangan maupun kecurangan dalam Pemilu 2024.

“Jadi saya, Gus Imin itu bekerja terus menerus mengawal proses yang dikerjakan tim hukum, tim saksi sampai perjuangan ini tuntas,” tutup Anies.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 79 Ayat 3 dan Tata Tertib DPR Tahun 2020, hak angket adalah salah satu mekanisme yang dapat digunakan DPR untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam menggunakan hak angket, terdapat syarat dan prosedur yang ketat sebagaimana diatur dalam UU MD3. Proses pengusulan hak angket memerlukan dukungan paling sedikit 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki beserta alasan penyelidikannya.

Selanjutnya, usul hak angket akan diajukan dalam rapat paripurna DPR. Agar dapat dilaksanakan, usulan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version