Hadapi Sidang MK, KPU Bakal Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024

Anggota KPU RI, Idham Holik (Foto: Dok KPU)

Editorialkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melalui anggota Idham Holik, menyatakan komitmen untuk mempertahankan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini diungkapkan dalam respons terhadap kemungkinan adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagai penyelenggara pemilu, kami bertekad untuk mempertahankan hasil perolehan suara yang telah kami tetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB,” tegas Idham dalam keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024).

Idham menambahkan, langkah tersebut adalah wujud dari prinsip akuntabilitas yang dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu. Dia menekankan proses rekapitulasi suara telah berlangsung secara berjenjang, transparan, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.

“Kami sangat yakin proses tersebut telah memenuhi unsur akuntabilitas yang kami junjung tinggi,” lanjutnya.

Pada kesempatan sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Keputusan ini disahkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota Legislatif di berbagai tingkatan, secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version