Nasional

Gugatan Anwar Usman Diterima, Habiburokhman Menilai Putusan MKMK Sudah Bermasalah Sejak Awal

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan dukungannya terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil menyusul gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman.

“Putusan PTUN Jakarta hari ini, yang mengabulkan sebagian permohonan Pak Anwar Usman, merupakan sebuah langkah yang kami hormati,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (14/8/2024).

Putusan tersebut menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menggulingkan Anwar Usman sebagai Ketua MK bermasalah sejak awal.

Baca  Pemain Timnas Indonesia Putri Zahra Muzdalifah Gabung Klub Elite Jepang

Sambungnya, tidak ada keberatan personal antara Anwar Usman dan Suhartoyo.

“Fokus utama adalah pada putusan MKMK yang memiliki cacat bawaan sejak dimulai,” tutur politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dalam pengamatan lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti tindakan MKMK terhadap Anwar yang tidak didukung oleh bukti yang kuat.

“Pak Anwar Usman dituduh melanggar tanpa bukti yang memadai mengenai adanya intervensi dalam penanganan perkara,” ungkapnya.

Baca  Agar Tak Mendadak, Jokowi Bilang UKT Mungkin Naik Tahun Depan

Kritik juga ditujukan kepada Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK saat itu, yang menurut Habiburokhman telah melanggar etik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).

“Ironisnya, Jimly yang masih berstatus sebagai anggota DPD RI diduga kuat melanggar kode etik DPD, dimana seharusnya beliau tidak layak menjalankan tugas sebagai hakim MKMK,” tambahnya.

Putusan PTUN menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah tidak sah, dan membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI No: 17 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2023.

Baca  Yakin Hak Angket Tak Berlanjut, Gerindra Klaim 70 Persen Anggota DPR Sudah Move On

Gugatan Anwar Usman tercatat dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, menempatkan Suhartoyo sebagai pihak tergugat. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button