Gugat ke MK, Guru PNS Minta Usia Pensiun Diperpanjang

Editorialkaltim.com – Seorang guru berstatus PNS, Sri Hartono, menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta batas usia pensiun guru diperpanjang, disamakan dengan dosen.
Sidang pendahuluan permohonan uji materi itu digelar di MK pada Selasa (24/6). Sri Hartono hadir secara daring dalam persidangan.
Menurut Sri Hartono, batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibanding dosen tidak adil dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian ASN.
“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujarnya dikutip dari situs MK.
Sri Hartono menilai ketentuan usia pensiun guru saat ini, yaitu 60 tahun, berdampak langsung secara administratif dan psikologis.
Ia menyoroti pula kekurangan guru yang masih terjadi di Indonesia, sehingga memperpanjang masa kerja guru berpengalaman dinilai justru akan membantu pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan.
“Pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun bertentangan dengan upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Sri Hartono meminta MK menyatakan ketentuan usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945, serta memperpanjang usia pensiun guru menjadi 65 tahun, sama seperti dosen.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegur permohonan uji materi yang diajukan Hartono lantaran penyebutan pasal yang diuji tidak konsisten.
“Ini perihalnya adalah permohonan pengujian, pasalnya harus jelas. Kebetulan pasal yang digunakan oleh Pak Hartono ini tidak konsisten,” kata Enny.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.