KaltimSamarinda

Gubernur Rudy Sebut Masyarakat Adat Penyelamat Hutan Kaltim

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Foto: Adpim Kaltim)

Editorialkaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan peran penting Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam menjaga kelestarian hutan di Benua Etam. Ia menyebut komunitas adat yang telah mendapat pengakuan resmi sebagai garda terdepan penyelamatan hutan Kalimantan Timur.

Hingga Januari 2026, tercatat sebanyak sembilan desa, kampung, dan komunitas adat di Kalimantan Timur telah resmi berstatus MHA. Status tersebut memberikan legalitas dan kewenangan kuat dari Pemerintah Pusat, termasuk hak mengelola hutan adat di wilayah masing-masing.

Baca  167 Produk Bersaing di Dekranasda Kaltim Award 2024, Dorong Inovasi dan Pelestarian Budaya Lokal

Rudy menekankan bahwa pengakuan MHA tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga disertai tanggung jawab besar untuk menjaga wilayah adat sebagai ruang hidup dan penyangga lingkungan.

“Selamat kepada sembilan desa, kampung, dan komunitas adat yang telah berstatus MHA. Kalian adalah penyelamat hutan Kaltim,” ujar Rudy.

Menurutnya, pengakuan MHA memberikan rasa aman bagi masyarakat adat dalam menjaga keberlanjutan hutan dan sumber penghidupan mereka. Dengan adanya payung hukum, pemerintah lebih mudah menyalurkan bantuan serta menjalankan program pembangunan secara tepat sasaran.

Baca  Sekkab Berau Apresiasi Bakti Sosial PT Berau Coal, Harap Jadi Agenda Rutin

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat di Kalimantan Timur pada prinsipnya tidak menolak investasi. Namun, setiap investasi yang masuk ke wilayah adat harus menghormati adat, etika, dan kearifan lokal yang berlaku.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat adat melalui perangkat daerah terkait, mulai dari penguatan ketahanan pangan, pelatihan membatik, hingga fasilitasi hak kekayaan intelektual motif adat.

Baca  Bupati Kukar Dorong Pengembangan Sawah 100 Hektare di Desa Mulawarman

Hingga 2026, sebanyak 55 komunitas adat di Kalimantan Timur telah difasilitasi untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan MHA sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015.(ndi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button