Kaltim

Gubernur Kaltim Sayangkan PPN Jadi 11%, Isran Noor: Mestinya Pajak Batu Bara yang Naik

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor. (foto: kaltimptov.go.id).

Editorialkaltim.com – Kebijakan Menteri Keuangan, Sri mulyani Indrawati menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mendapat tanggapan tegas dari Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Kebijakan ini berlaku sejak April 2022 lalu.

“ Mestinya, yang harus dinaikkan itu pajak ekspor batu bara, minyak maupun CPO. Karena, jika pajak ekspor batu bara dan sejenisnya itu naik, tentu tidak akan membebani rakyat,” tegas Gubernur  Isran Noor belum lama ini.

Baca  Seleksi Pemuda Daerah Tingkat Nasional 2023: Mencari Pemuda Terbaik di Berbagai Kategori

Menurut Isran, kenaikkan PPN akan berdampak langsung kepada masyarakat. Padahal yang seharusnya dinaikkan adalah pajak untuk ekspor batu bara dan CPO yang saat ini harganya sedang tinggi.

Isran pun mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mengambil kebijakan untuk menaikkan pajak ekspor batu bara dan CPO.

Baca  Pesantren Istiqomah Lepas 136 Mubaligh Hijrah ke Pelosok Kaltim

“Pusat hanya menaikkan PPN, menjadi 11 persen. Itu benar-benar dihadapi rakyat. Jika, masyarakat membangun rumah saja dengan nilai Rp200 juta, maka itu akan kena PPN. Seharusnya, jumlah pendapatan pajak ekspor batu bara dan CPO itu yang dinaikkan,” tandasnya. 

[NFA]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button