KaltimSamarinda

Gubernur Kaltim Minta Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berakhir Juni 2025

Gubernur Kaltim saat melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bapenda Kaltim di Samarinda, didampingi Wakil Gubernur H Seno Aji dan Sekprov Sri Wahyuni (Foto: Adpim Kaltim)

Editorialkaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Pernyataan ini disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bapenda Kaltim di Samarinda, didampingi Wakil Gubernur H Seno Aji dan Sekprov Sri Wahyuni.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Rudy menekankan bahwa program pemutihan ini adalah kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa beban tunggakan masa lalu.

Baca  Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren: DPRD Kaltim Diskusi dengan Kemendagri

“Ini adalah kesempatan untuk membebaskan diri dari tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik itu tunggakan dari lima tahun, sepuluh tahun, atau bahkan lebih. Semua tunggakan akan dihapus, hanya tinggal pembayaran untuk hari ini saja,” ujar Rudy Mas’ud ,Selasa (8/4/2025).

Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati, yang turut serta dalam sidak, menyampaikan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki catatan administrasi mereka.

Baca  Gelar Sosper, Laila Dorong Partisipasi UMKM 

“Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, demi mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di provinsi kita,” tambah Ismiati.

Gubernur Rudy juga mengambil kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat yang sedang antri, mengucapkan salam Idulfitri dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran pajak.

“Saya berharap dengan dihapusnya semua tunggakan ini, kita semua dapat memulai yang baru dengan lebih taat pada aturan dan kontribusi yang lebih baik terhadap pembangunan Kalimantan Timur,” tegasnya.

Baca  Gubernur Kaltim Tegaskan Sikap Kooperatif Pemprov Dukung Rencana Kerja DPRD

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025, memberikan jendela waktu yang terbatas bagi warga untuk mengurus dan melunasi kewajiban pajak mereka. Gubernur mengajak seluruh masyarakat Kaltim untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, menyelesaikan kewajiban pajak mereka, dan berkontribusi pada pembangunan daerah.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button