Editorialkaltim.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sambaliung, Kabupaten Berau, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (28/6/2024) dini hari.
Aksi penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Karang Ambun Gang Swadaya RT. 04, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima unit Reskrim Polsek Sambaliung pada Kamis (27/6/2024), sekitar pukul 22.00 Wita. Laporan tersebut menyoroti adanya kegiatan mencurigakan berkaitan dengan peredaran sabu di area tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim melakukan penyelidikan mendalam dengan strategi undercover atau pembelian terselubung.
“Kami melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah kami. Namun, mendekati waktu transaksi, lokasi diubah ke rumah kontrakan tersangka,” ujar seorang petugas yang terlibat dalam operasi.
Di tengah malam, tepatnya pukul 00.30 Wita, tim berhasil melakukan transaksi pembelian dan segera menangkap tersangka berinisial AY, 20 tahun, beserta barang bukti penting.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,30 gram, uang tunai Rp. 350.000, serta dua unit handphone dari merek Realme dan OPPO.
Kapolsek Sambaliung, dalam keterangan persnya, menegaskan bahwa pelaku kini harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya.
“Pelaku kami tahan untuk diinvestigasi lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.