KaltimSamarinda

Gratispol Mahasiswa Kelas Eksekutif di ITK Dibatalkan, Pemprov Kaltim Sebut Tak Sesuai Pergub

Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal (Foto: Diskominfo Kaltim)

Editorialkaltim.com – Bantuan pendidikan Program Gratispol untuk mahasiswa kelas eksekutif di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan resmi dibatalkan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pembatalan dilakukan karena status kelas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.

Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyebut aturan penerima bantuan Gratispol telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025, termasuk jenis kelas yang dikecualikan dari program tersebut.

Baca  80 Persen Pendapatan Bontang dari DBH, DPRD Dorong Diversifikasi Ekonomi

Dalam Lampiran I Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025, bantuan biaya pendidikan tidak diberikan kepada mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun kelas sejenis lainnya.

“Di Pergub sudah jelas, kelas eksekutif tidak diperkenankan. Kalau kami tetap membayarkan, itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya melalui keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).

Pemprov Kaltim juga merespons klaim mahasiswa yang menyebut sempat dinyatakan lolos dan menerima informasi bahwa kelas eksekutif terakomodasi dalam Program Gratispol. Menurut Pemprov, persoalan tersebut terjadi pada tahapan verifikasi awal yang menjadi kewenangan pihak perguruan tinggi.

Baca  Dewan Minta Pemkot Samarinda Bersihkan Drainase Kota

“Kesalahan terjadi pada proses verifikasi oleh kampus. Mahasiswa kelas eksekutif seharusnya tidak diusulkan sejak awal karena memang tidak di-cover dalam Pergub,” lanjutnya.

Pemprov Kaltim menegaskan penyelesaian persoalan tersebut kini menjadi tanggung jawab pihak kampus, termasuk memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang terdampak pembatalan bantuan.

Program Gratispol merupakan salah satu program unggulan Pemprov Kaltim untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Namun Pemprov menekankan pelaksanaannya harus berjalan sesuai regulasi agar akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca  50 Peserta Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Khotib MUI Samarinda

Pemprov Kaltim pun mengimbau seluruh perguruan tinggi agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi data calon penerima bantuan, sehingga kejadian serupa tidak terulang.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button