FinanceNasional

Gila! Harga Emas Antam Melonjak Rp165 Ribu, Kini Tembus Rp3,16 Juta per Gram

Ilustrasi emas antam (Foto: Antara Foto)

Editorialkaltim.com – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali bikin kaget pasar. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia Antam, Kamis (29/1/2026) harga emas Antam melonjak tajam hingga menembus Rp3.168.000 per gram.

Kenaikan kali ini tergolong ekstrem. Dalam sehari, harga emas Antam melesat Rp165.000 per gram, setelah pada perdagangan sebelumnya juga tercatat naik dua kali dari level Rp3.003.000 per gram. Lonjakan beruntun ini membuat harga emas kembali mencetak rekor tertinggi.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga ikut terkerek naik. Saat ini, buyback emas Antam berada di level Rp2.989.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.854.000 per gram.

Baca  Menteri PUPR Basuki Pastikan Air Minum IKN Bisa Langsung Diminum

Namun demikian, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam setiap transaksi emas. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi emas batangan dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca  Penerima MBG Ditargetkan Tembus 82,9 Juta Orang Tahun Ini

Sementara itu, harga emas Antam berdasarkan pecahan terbaru tercatat sebagai berikut: emas 0,5 gram Rp1.634.000, emas 1 gram Rp3.168.000, emas 2 gram Rp6.276.000, emas 3 gram Rp9.389.000, emas 5 gram Rp15.615.000, dan emas 10 gram Rp31.175.000.

Adapun untuk ukuran besar, harga emas 25 gram dibanderol Rp77.812.000, emas 50 gram Rp155.545.000, emas 100 gram Rp311.012.000, emas 250 gram Rp777.265.000, emas 500 gram Rp1.554.320.000, dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp3.108.600.000.

Baca  Garuda Muda Taklukkan Kuwait 1-0 di Laga Pembuka Kualifikasi Piala Asia U17

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button