Nasional

Gibran Respons Santai Gugatan Almas Rp10 Juta: Nanti Ditindaklanjuti

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan calon wakil presiden nomor urut 2, menanggapi santai gugatan hukum yang dilayangkan kepadanya oleh Almas Tsaqibbirru, seorang lulusan Universitas Surakarta. Almas, anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), menuduh Gibran telah melakukan wanprestasi.

“Ya, nanti kami tindak lanjuti ya,” kata Gibran seperti dikutip CNN Indonesia.

Baca  Indonesia Disingkirkan Australia di 16 Besar Piala Asia 2023, Shin Tae-yong: Pemain Sudah Berjuang

Gugatan ini, yang tercatat dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di Pengadilan Negeri Surakarta, mengklaim bahwa Gibran tidak menunjukkan itikad baik pasca kontribusi Almas dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

“Seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat,” menurut kutipan dari salah satu poin pokok perkara yang dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca  Luhut Optimis Ekonomi Bisa Tumbuh 8% Berkat Dana Desa & Program Makan Gratis

Gibran mengaku sudah mengetahui tentang gugatan tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya. Namun, ia tidak menjawab secara tegas ketika ditanya tentang adanya perjanjian antara dirinya dan Almas.

“Saya enggak tahu (ada perjanjian atau tidak).” tutur Gibran.

Almas mengklaim telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, yang berhubungan dengan pencalonan Gibran. Sebagai ganti rugi, Almas menuntut Gibran untuk membayar jumlah yang sama dalam waktu paling lambat 14 hari setelah putusan hukum berkekuatan tetap.(ndi)

Baca  MKMK Tegaskan Anwar Usman Tak Bisa Adili Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button