Nasional

Gibran Respons Santai Gugatan Almas Rp10 Juta: Nanti Ditindaklanjuti

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan calon wakil presiden nomor urut 2, menanggapi santai gugatan hukum yang dilayangkan kepadanya oleh Almas Tsaqibbirru, seorang lulusan Universitas Surakarta. Almas, anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), menuduh Gibran telah melakukan wanprestasi.

“Ya, nanti kami tindak lanjuti ya,” kata Gibran seperti dikutip CNN Indonesia.

Baca  3 Pakar Hukum dan Sutradara Film Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Gugatan ini, yang tercatat dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di Pengadilan Negeri Surakarta, mengklaim bahwa Gibran tidak menunjukkan itikad baik pasca kontribusi Almas dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

“Seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Penggugat,” menurut kutipan dari salah satu poin pokok perkara yang dikutip pada Jumat (2/2/2024).

Baca  Raja Juli Usul Anggaran IKN Ditambah Rp29,8 Triliun pada 2025

Gibran mengaku sudah mengetahui tentang gugatan tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya. Namun, ia tidak menjawab secara tegas ketika ditanya tentang adanya perjanjian antara dirinya dan Almas.

“Saya enggak tahu (ada perjanjian atau tidak).” tutur Gibran.

Almas mengklaim telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, yang berhubungan dengan pencalonan Gibran. Sebagai ganti rugi, Almas menuntut Gibran untuk membayar jumlah yang sama dalam waktu paling lambat 14 hari setelah putusan hukum berkekuatan tetap.(ndi)

Baca  PBB: 80.000 Warga Rafah Mengungsi Akibat Serangan Militer Israel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker